Pemerintah Desa Ngumbul Pacitan

Layanan Publik

Pemerintah Desa Ngumbul Kabupaten Pacitan

Pembuatan Akta Kelahiran

Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar RT
  2. Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit (Jika Lahir di Rumah Sakit)
  3. Surat Keterangan Lahir dari Buku KIA
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Nikah
Scroll to Top